Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik ribuan produk kosmetik dari peredaran setelah ditemukan mengandung merkuri yang berbahaya bagi kesehatan. Penarikan tersebut merupakan hasil pengawasan rutin serta pemeriksaan terhadap sejumlah produk yang beredar di pasar dan platform penjualan daring.
Kepala BPOM menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil uji laboratorium terhadap berbagai produk kosmetik, khususnya produk pemutih kulit yang tidak memiliki izin edar resmi.
“Produk kosmetik yang mengandung merkuri sangat berbahaya bagi kesehatan karena dapat menyebabkan iritasi kulit, kerusakan organ, hingga efek jangka panjang bagi tubuh,” ujar perwakilan BPOM dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3).
BPOM menyatakan bahwa produk-produk yang terbukti mengandung merkuri tersebut langsung ditarik dari peredaran dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak BPOM juga akan melakukan penelusuran terhadap produsen maupun distributor yang terlibat dalam peredaran produk tersebut.
Pengawasan juga diperluas ke berbagai jalur distribusi, termasuk toko kosmetik, pasar tradisional, serta platform perdagangan elektronik yang menjual produk kecantikan secara daring.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi. Masyarakat juga diminta memeriksa nomor registrasi produk melalui situs resmi BPOM sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik tertentu.
Selain itu, BPOM mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau diduga mengandung bahan berbahaya.
Langkah penarikan produk ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi konsumen serta memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi standar keamanan dan kualitas yang telah ditetapkan.
